Selain pengurus OSIS, di beberapa sekolah menerapkan juga pola organisasi OSIS yang menyertakan perangkat organisasi yang dinamakan Majelis Perwakilan Kelas. Di beberapa sekolah ada yang menyebutnya Majelis Permusyawaratan Kelas, Musyawarah Perwakilan Kelas dan Media Perhimpunan Kelas. Satu hal yang pasti dari badan organisasi ini ialah sifatnya yang berupa perwakilan resmi dari masing-masing kelas dan berfungsi untuk mengawasi kinerja para pengurus OSIS. MPK ini pula yang biasanya menetapkan daftar calon pengurus OSIS untuk kemudian dipilih menjadi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara sampai seterusnya.
Anggota MPK terdiri dari 2 (dua) orang perwakilan tiap kelas. Sebelum menjadi anggota MPK, terlebih dahulu dilakukan musyawarah di kelas masing-masing. Adapun syarat-syarat anggota MPK adalah sebagai berikut :
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Terdaftar sebagai siswa di sekolah bersangkutan.
- Mampu menampung dan menyalurkan aspirasi kelas.
- Dipilih berdasarkan musyawarah dan tanpa paksaan atau tekanan dari pihak lain.
- Berpartisipasi dan dinamis di kelasnya.
- Memiliki jiwa pemimpin.
- Dapat bersikap netral, tidak mementingkan kepentingan kelompoknya.
- Berkelakuan baik.
1. MPK mempunyai hak :
- Mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat di kelasnya.
- Bersama Pengurus OSIS menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja OSIS
- Memberi kritik dan saran terhadap kinerja Pengurus OSIS.
- Meminta Laporan Pertanggungjawaban dari Pengurus OSIS.
- Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas.
- Bersama pengurus OSIS membuat dan menetapkan Garis Besar Program Kerja GBPK) OSIS yang disahkan oleh Pembina OSIS dan Kepala Sekolah.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi siswa kepada pihak sekolah.
- Melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja Pengurus OSIS selama satu tahun.
Dengan memperhatikan kondisi sekolah dan masyarakat dewasa ini yang umumnya masih dalam taraf perkembangan, maka upaya pembinaan kesiswaan perlu diselenggarakan untuk menunjang perwujudan sekolah sebagai Wawasan Wiyatamandala.
Berdasarkan surat Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah nomor :13090/CI.84 tanggal 1 Oktober 1984 perihal Wawasan Wiyatamandala sebagai sarana ketahanan sekolah, maka dalam rangka usaha meningkatkan pembinaan ketahanan sekolah bagi sekolah-sekolah di lingkungan pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen pendidikan dan kebudayaan, mengeterapkan Wawasan Wiyatamandala yang merupakan konsepsi yang mengandung anggapan-anggapan sebagai berikut.
- Sekolah merupakan Wiyatamandala (lingkungan pendidikan) sehingga tidak boleh digunakan untuk tujuan-tujuan diluar bidang pendidikan.
- Kepala sekolah mempunyai wewenang dan tanggung jawab penuh untuk menyelenggarakan seluruh proses pendidikan dalam lingkungan sekolahnya, yang harus berdasarkan Pancasila dan bertujuan untuk:
- meningkatkan ketakwaan teradap Tuhan yang maha Esa,
- meningkatkan kecerdasan dan keterampilan,
- mempertinggi budi pekerti,
- memperkuat kepribadian,
- mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
- Antara guru dengan orang tua siswa harus ada saling pengertian dan kerjasama yang baik untuk mengemban tugas pendidikan.
- Para guru, di dalam maupun di luar lingkungan sekolah, harus senantiasa menjunjung tinggi martabat dan citra guru sebagai manusia yang dapat digugu (dipercaya) dan ditiru, betapapun sulitnya keadaan yang melingkunginya.
- Sekolah harus bertumpu pada masyarakat sekitarnya, namun harus mencegah masuknya sikap dan perbuatan yang sadar atau tidak, dapat menimbulkan pertientangan antara kita sama kita.
Upaya untuk mewujudkan wawasan Wiyatamandala antara lain dengan menciptakan sekolah sebagai masyarakat belajar, pembinaan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), kegiatan kurikuler, ko-kurikuler, dan ekstra-kurikuler, serta menciptakan suatu kondisi kemampuan dan ketangguhan yakni memiliki tingkat keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, dan kekeluargaan yang mantap.
Struktur Organisasi
Pada dasarnya setiap OSIS/MPK di satu sekolah memiliki struktur organisasi yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Namun, biasanya struktur keorganisasian dalam OSIS/MPK terdiri atas:
- Pembimbing – (Biasanya adalah seorang guru ataupun kepala sekolah)
- Ketua
- Wakil Ketua
- Bendahara
- Sekretaris
- Sekretaris Bidang (sekbid) yang mengurusi setiap kegiatan yang dilakukan siswa di sekolah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar